Satgas PPKPT
Satgas PPKPT

Universitas Setia Budi (USB) telah mengikuti arahan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Saat ini telah terbentuk Satuan Tugas PPKPT yang terdiri dari unsur dosen, mahasiswa serta tenaga kependidikan yang porporsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DASAR HUKUM- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)
PRINSIP PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
- KEPENTINGAN TERBAIK BAGI KORBAN
- KEADILAN DAN KESETARAAN
- KESETARAAN HAK DAN AKSESIBILITAS BAGI DISABILITAS
- AKUNTABILITAS
- INDEPENDEN
- KEHATI-HATIAN
- KONSISTEN
SATUAN TUGAS PPKPT
Universitas Setia Budi (USB) telah memiliki Satuan Tugas PPKPT, yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Satgas terpilih yaitu:
- Yustinus Joko Dwi Nugroho, M.Psi., Psikolog. (Dosen)
- Apt. Taufik Turahman, M.Farm. (Dosen)
- Apt. Fransiska Leviana, S.Farm., M.Sc. (Dosen)
- Karolina Adelleida, S.E.(Tendik)
- Steven Parera Putra Mahardika (Mahasiswa)
- Eveline Aurelia (Mahasiswa)
- Reynanda Adelin Tulak (Mahasiswa)
- Dzakya Nayla Almira (Mahasiswa)
- Mella Bella Ramadhani (Mahasiswa)
APA ITU SATGAS PPKPT?
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau Selanjutnya disebut Satgas PPKPT adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
TUGAS POKOK SATGAS PPKPT- Membantu pimpinan Perguruan Tinggi menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi;
- Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan pada Perguruan Tinggi;
- Menyampaikan hasil survey kepada Pimpinan Perguruan Tinggi;
- Mensosialisasikan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
- Menindaklanjuti Kekerasan berdasarkan laporan
- Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor/dan atau terlapor dengan disabilitas;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi;
- Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
- Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan.
