Satgas PPKPT

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi

Universitas Setia Budi (USB) telah mengikuti arahan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Saat ini telah terbentuk Satuan Tugas PPKPT yang terdiri dari unsur dosen, mahasiswa, serta tenaga kependidikan dengan proporsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

  • Kepentingan Terbaik bagi Korban
  • Keadilan dan Kesetaraan
  • Kesetaraan Hak dan Aksesibilitas bagi Disabilitas
  • Akuntabilitas
  • Independen
  • Kehati-hatian
  • Konsisten

Satuan Tugas PPKPT

Universitas Setia Budi (USB) telah memiliki Satuan Tugas PPKPT yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Susunan Satgas PPKPT Universitas Setia Budi adalah sebagai berikut:

Yustinus Joko Dwi Nugroho, M.Psi., Psikolog.
Dosen
Apt. Taufik Turahman, M.Farm.
Dosen
Apt. Fransiska Leviana, S.Farm., M.Sc.
Dosen
Karolina Adelleida, S.E.
Tenaga Kependidikan
Steven Parera Putra Mahardika
Mahasiswa
Eveline Aurelia
Mahasiswa
Reynanda Adelin Tulak
Mahasiswa
Dzakya Nayla Almira
Mahasiswa
Mella Bella Ramadhani
Mahasiswa

Apa Itu Satgas PPKPT?

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, selanjutnya disebut Satgas PPKPT, adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.

Tugas Pokok Satgas PPKPT

  1. Membantu pimpinan Perguruan Tinggi menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

  2. Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan pada Perguruan Tinggi.

  3. Menyampaikan hasil survei kepada Pimpinan Perguruan Tinggi.

  4. Mensosialisasikan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

  5. Menindaklanjuti Kekerasan berdasarkan laporan.

  6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor dan/atau terlapor dengan disabilitas.

  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi.

  8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

  9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan.